Lompat ke isi

UNIDROIT

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

UNIDROIT (secara formal, Institut Internasional untuk Penyatuan Hukum Perdata; Bahasa Prancis: Institut international pour l'unification du droit privé) adalah organisasi antarpemerintah yang memiliki tujuan untuk melakukan harmonisasi Hukum perdata internasional di seluruh negara dengan penyeragaman aturan, konvensi internasional, dan produksi model hukum, seperangkat prinsip, panduan, dan pedoman. Didirikan pada 1926 sebagai bagian dari Liga Bangsa-Bangsa, institut ini didirikan kembali pada 1940 karena pembubaran Liga Bangsa-Bangsa melalui perjanjian multilateral, Statua UNIDROIT. Per 2019, UNIDROIT memiliki 63 anggota negara.

UNIDROIT telah menyiapkan beberapa konvensi (perjanjian), dan juga mengembangkan instrumen Soft law. Sebagai contoh Prinsip-prinsip Kontrak Komersil Internasional UNIDROIT (UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts). Sangat berbeda dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan Barang Internasional (United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods) yang diadopsi oleh UNCITRAL, Prinsip UNIDROIT tidak berlaku sebagai hukum, tetapi bisa dipilih oleh pihak-pihak sebagai bagian dari kontrak mereka

Kantor pusat

[sunting | sunting sumber]
Image
Kantor pusat UNIDROIT berada di Roma

Kantor pusat UNIDROIT berada di Roma, Italia, di antara Via Nazionale dan via Panisperna, berada di Villa Aldobrandini, sebuah vila abad-17 yang berada diperbatasan Universitas Kepausan Santo Thomas Aquinas ke Selatan.

Keanggotaan

[sunting | sunting sumber]
Image

Terdapat 63 negara yang telah menjadi anggota, berdasarkan statua negara-negara tersebut adalah:

Member country Year of joining
Image Argentina 1972
Image Australia 1973
Image Austria 1948
Image Belgium 1940
Image Bolivia 1940
Image Brazil 1940
Image Bulgaria 1940
Image Canada 1968
Image Chile 1951
Image China 1986
Image Colombia 1940
Image Croatia 1996
Image Cuba 1940
Image Cyprus 1999
Image Czech Republic 1993
Image Denmark 1940
Image Egypt 1951
Image Estonia 2001
Image Finland 1940
Image France 1948
Image Germany 1940
Image Greece 1940
Image Holy See 1945
Image Hungary 1940
Image India 1950
Image Indonesia 2009
Image Iran 1951
Image Iraq 1973
Image Ireland 1940
Image Israel 1954
Image Italy 1940
Image Japan 1954
Image Latvia 2006
Image Lithuania 2007
Image Luxembourg 1951
Image Malta 1970
Image Mexico 1940
Image Netherlands 1940
Image Nicaragua 1940
Image Nigeria 1964
Image Norway 1951
Image Pakistan 1964
Image Paraguay 1940
Image Poland 1979
Image Portugal 1949
Image South Korea 1981
Image Serbia (joined as Image Federal Republic of Yugoslavia) 2001
Image Romania 1940
Image Russia (joined as Image Soviet Union) 1990
Image  San Marino 1945
Image Saudi Arabia 2009
Image Slowakia 1993
Image Slovenia 1995
Image South Africa 1971
Image Spain 1940
Image Sweden 1940
Image Switzerland 1940
Image Tunisia 1980
Image Turkey 1950
Image United Kingdom 1948
Image United States 1964
Image Uruguay 1940
Image Venezuela 1940

Ekuador merupakan anggota UNIDROIT dari tahun 1940 s.d 1964, Libanon dari 1858 s.d 1964, dan Senegal dari 1991 s.d 1997. Negara-negara yang sudah tidak ada lagi adalah bekas negara anggota: Cekoslowakia, Jerman Timur, Republik Arab Bersatu, dan Yugoslavia

UNIDROIT menyelenggarakan konvensi tingkat internasional, konvensi ini dibuat oleh UNIDROIT dan diadopsi oleh konferensi diplomatik yang dilaksanakan oleh negara anggota UNIDROIT.[1]

  • Konvensi mengenai penyeragaman hukum mengenai perdagangan internasional (Hague, 1964)
  • Konvensi mengenai penyeragaman hukum mengenai pembuatan kontrak untuk perdagangan internasional (Hague, 1964)
  • Konvensi Internasional mengenai Kontrak Perjalanan (Brussels, 1970)
  • Konvensi untuk menyediakan keseragaman hukum mengenai Surat Wasiat (Washington, D.C., 1973)
  • Kovensi mengenai agen pada perdagangan internasional (Geneva, 1983)
  • Konvensi mengenai Pendanaan Leasing Internasional (Ottawa, 1988)
  • Konvensi mengenai Pabrik Internasional (Ottawa, 1988)
  • Konvensi mengenai objek budaya yang diekspor secara ilegal (Roma, 1955)
  • Konvensi mengenai kepentingan internasional mengenai perangkat bergerak (Cape Town, 2001) termasuk protokol pada pesawat (2001) dan jalur kereta api (2007), dan aset luar angkasa (2012).
  • Konvensi Keamanan Geneva (Geneva, 2009)

UNIDROIT adalah penyimpan dua konvensi: Konvensi Cape Town (termasuk tiga protokolnya) serta Konvensi Keamanan Jenewa .

Selama bertahun-tahun UNIDROIT menyiapkan penelitian latar belakang untuk konvensi internasional yang difinalisasi oleh organisasi internasional lainnya. Sebagai catatan, di antaranya adalah konvensi mengenai kontrak pengangkutan barang internasional melalui jalur darat (CMR), yang difinalisasi oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa pada 1956, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kewajiban Operator Terminal Transportasi dalam Perdagangan Internasional yang kemudian diselesaikan oleh UNCITRAL pada 1991.

Sebagai tambahan, UNIDROIT telah mengadopsi Hukum Model tentang Pengungkapan Waralaba tahun 2002, Hukum Model tentang Leasing pada 2008, dan Ketentuan Model mengenai Kepemilikan Negara terhadap Objek Kultural yang belum Ditemukan (kerja sama dengan UNESCO); dan memublikasikan Prinsip-Prinsip UNIDROIT mengenai Kontrak Komersial Internasional (1994, 2004, 2010, dan 2016), Klausal model untuk digunakan para pihak dari UNIDROIT untuk Kontrak Komersial Internasional, Prinsip-prinsip ALI/UNIDROIT dalam Prosedur Perdata Trasnasional (bekerja sama dengan American Law Institute) (2004), Prinsip-prinsip Pengoperasian Ketentuan Jaring Tutup (2013), Panduan Pengaturan Waralaba Utama Internasional (1988, edisi kedua 2007), dan Panduan Hukum UNIDROIT/FAO/IFAD mengenai Kontrak Pertanian (2015)

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]